Home > Loko

Sediakan Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas, KAI Raih Penghargaan Komisi Informasi Pusat

KAI berkomitmen menjadi badan publik yang mampu diakses oleh semua orang termasuk para penyandang disabilitas.
Ilustrasi. -PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih penghargaan sebagai Badan Publik yang melaksanakan pelayanan informasi publik ramah disabilitas dari Komisi Informasi Pusat, Kamis (14/9). (Foto: Humas PT KAI)
Ilustrasi. -PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih penghargaan sebagai Badan Publik yang melaksanakan pelayanan informasi publik ramah disabilitas dari Komisi Informasi Pusat, Kamis (14/9). (Foto: Humas PT KAI)

JAKARTA --PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik yang melaksanakan pelayanan informasi publik ramah disabilitas dari Komisi Informasi Pusat di Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta, Kamis (14/9).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail kepada Direktur SDM dan Umum KAI Suparno sebagai bagian dari rangkaian acara Launching Braille UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU tersebut.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka memacu layanan informasi publik yang lebih optimal, dalam hal ini Badan Publik yang telah menyediakan fasilitas layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas (layanan Informasi Publik ramah disabilitas).

“Terima kasih kami sampaikan kepada Komisi Informasi Pusat atas apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan kepada KAI. Penghargaan menunjukkan bahwa KAI sangat memperhatikan para penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari masyarakat inklusif di Indonesia. Sebagai bukti nyata, mulai 17 September 2023 ini, KAI juga memberikan diskon tiket 20% bagi penumpang disabilitas,” kata Direktur SDM dan Umum KAI Suparno.

Suparno mengatakan, KAI sebagai BUMN berkomitmen menjadi badan publik yang benar-benar mampu diakses oleh semua orang termasuk para penyandang disabilitas. Hal ini juga merupakan pengimplementasian terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

× Image