Gagal Berangkat Naik Kereta Api Jarak Jauh 5-7 April, Bea Tiket Kembali 100 Persen
JAKARTA --PT Kereta Api Indonesia masih mewajibkan pelanggan kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 menunjukkan hasil rapid test antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam. Ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Pelanggan KA jarak jauh dengan keberangkatan 5 s.d 7 April 2022 yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100 persen.
Ketentuan lengkapnya sebagai berikut:
1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121.
2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7.
3. Pengembalian bea sebesar 100 persen.
4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA jarak jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA jarak jauh mulai 5 April 2022 yaitu:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni, dalam keterangan media KAI, Rabu (06/04/2022).
Untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:
1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk.
3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.