KAI Menuju Transportasi Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

JAKARTA -- Melalui integritas, PT KAI terus menguatkan langkah menuju transportasi ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam lanskap bisnis yang makin menuntut transparansi dan keberlanjutan, KAI konsisten menempatkan integritas sebagai fondasi utama tata kelola perusahaannya.
Prinsip bahwa keberlanjutan tidak akan bermakna tanpa integritas tecermin kuat dalam berbagai kebijakan dan langkah nyata KAI, termasuk penerapan budaya antikorupsi yang menyeluruh di setiap proses pengambilan keputusan.
Melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016, penguatan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System), serta pelibatan aktif seluruh Insan dan mitra usaha, KAI dinilai konsisten menjalankan tata kelola yang bersih sebagai strategi jangka panjang.
“Integritas adalah fondasi utama dalam membangun keberlanjutan yang kokoh," kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.
Seluruh Insan KAI, lanjut Agus, menjalankan tata kelola bersih dengan kesadaran penuh sebagai bagian dari budaya kerja yang hidup dan berkembang. Transparansi menjadi kekuatan strategis yang mencerminkan identitas KAI.
Sejak 2020, KAI telah menerapkan SMAP secara menyeluruh. Sampel audit tahun 2024 terakhir dilakukan di Kantor Pusat, Daop 3 Cirebon, Divre III Palembang, dan Balai Yasa Manggarai menunjukkan hasil tanpa satu pun temuan ketidaksesuaian.
Hal itu mencerminkan sistem pengendalian yang efektif dan komitmen nyata seluruh jajaran dalam membangun perusahaan yang bersih.
Upaya ini diperkuat dengan pelatihan dan sosialisasi antikorupsi yang secara rutin menjangkau seluruh Insan KAI di berbagai wilayah operasional.
Sosialisasi ini tidak hanya menyasar internal, tetapi juga diperluas kepada mitra usaha melalui edukasi bersama, penandatanganan pakta integritas, uji kelayakan, serta penyepakatan klausul antisuap dalam setiap kerja sama.
Komitmen ini juga melibatkan pelanggan dan masyarakat luas melalui kampanye integritas yang disampaikan secara masif melalui LED di stasiun, materi informasi di dalam kereta, hingga konten edukatif di media sosial KAI. Dengan pendekatan ini, KAI mendorong budaya antikorupsi yang inklusif dan partisipatif di seluruh ekosistem transportasi publik.
KAI juga secara aktif mengimplementasikan program Pengendalian Gratifikasi sebagai langkah pencegahan terhadap konflik kepentingan. Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan dan dicatat, sesuai pedoman yang berlaku.
Selain itu, jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh penyelenggara negara di lingkungan KAI secara berkala melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menjadi bentuk nyata kepatuhan dan transparansi manajemen dalam menjalankan prinsip tata kelola yang akuntabel.
KAI menyediakan berbagai kanal pelaporan yang terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan indikasi pelanggaran atau dugaan korupsi. Melalui Whistleblowing System yang telah terintegrasi dengan KPK, pelapor dapat menyampaikan aduan secara aman dan terjamin kerahasiaannya melalui:
* Email: kai-bersih@kai.id
* Web: wbs.kai.id
* WhatsApp/SMS/Telepon: 0812-1445-5300
* Surat tertulis/menghadap langsung: Unit Pengelola WBS, Kantor Pusat PT KAI (Persero), Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Bandung