Mau ke Surabaya dari Pasar Senen, Naik Kereta Api Airlangga Aja
JAKARTA -- Anda yang ingin melakukan perjalanan ke Surabaya menggunakan kereta api, KA Airlangga bisa menjadi piihan. KA ini terdiri dari delapan rangkaian kereta ekonomi yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta (pp).
Kereta berangkat dari Pasar Senen pukul 11.30 dan tiba di Stasiun Surabaya Pasar Turi pukul 23.00. Sedangkan, keberangkatan dari Surabaya Pasar Turi pukul 12.25 dan tiba di Pasar Senen pukul 00.10. Tarif relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen (pp) kelas Ekonomi Rp104.000,-
KA Airlangga mulai beroperasi pertama kalinya pada 1 Oktober 2021 dan berlaku tiket komersial. Pengoperasian KA Airlangga ini merupakan suatu bentuk kehadiran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam memberikan layanan kepada semua masyarakat yang murah, andal, aman, dan nyaman.
Nama KA Airlangga terinspirasi dari nama raja pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur yang memerintah pada abad ke-11. Di akhir masa pemerintahannya, kerajaannya dibelah dua menjadi Kerajaan Kadiri dan Kerajaan Janggala bagi kedua putranya.
Mengutip laman resmi PT KAI, Tarif KA Airlangga yaitu Rp49.000 untuk jarak tempuh 0 s.d 290 km dan Rp104.000 untuk jarak tempuh lebih dari 290 km. Tiket KA Airlangga dapat dibeli di aplikasi KAI Access, website KAI, loket, dan seluruh channel penjualan lainnya.
Rangkaian KA Airlangga terdiri dari 8 Kereta Ekonomi dengan total 848 tempat duduk. Namun kapasitas Kereta Api Jarak jauh selama masa pandemi Covid-19 adalah maksimal 70 persen dari total tempat duduk sesuai SE Kemenhub No 14 tahun 2020. Sehingga kapasitas KA Airlangga di masa pandemi adalah 74 tempat duduk perkereta atau total 592 tempat duduk.
Karena termasuk KA Jarak Jauh, setiap pelanggan yang akan menggunakan KA Airlangga diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.