Home > Peron

Manfaatkan Tarif Reduksi Kereta Api, Ini Dia Syaratnya!

Diskon ini dapat dimanfaatkan oleh pelanggan, baik di hari biasa maupun selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi. Angkutan Lebaran 2024. (Foto: Dok. Humas PT KAI)
Ilustrasi. Angkutan Lebaran 2024. (Foto: Dok. Humas PT KAI)

JAKARTA -- Sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan layanan bagi pengguna untuk sejumlah kalangan, PT KAI menawarkan tarif reduksi dengan kriteria tertentu.

Diskon tarif reduksi ini dapat dimanfaatkan oleh pelanggan, baik di hari biasa maupun selama libur Natal dan Tahun Baru. "Program ini hadir sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian kami terhadap pelanggan,” kata VP Public Relations KAI, Anne Purba.

Berikut ketentuan tarif reduksi yang diberikan KAI untuk sejumlah kalangan dan instansi:

1. Lansia: Diskon sebesar 20 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif bagi pelanggan berusia 60 tahun atau lebih.

2. Legiun Veteran RI: Diskon sebesar 50 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif pada hari Selasa hingga Kamis (kecuali libur nasional), serta diskon 30 persen pada hari Jumat hingga Senin dan hari libur nasional.

3. TNI dan Polri: Diskon sebesar 25 persen untuk kelas eksekutif dan 50 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis diberikan kepada anggota TNI/Polri aktif.

4. Wartawan: Diskon sebesar 20 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis, dengan ketentuan menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan.

5. Disabilitas: Diskon sebesar 20 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis, dengan ketentuan menunjukkan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas

Informasi lebih detail terkait tarif reduksi, tarif khusus, ataupun layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

× Image