Home > Loko

Pelempar Batu KA Pasundan Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup

Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.
Kaca jendela KA Pasundan yang pecah usai dilempari batu oleh orang tak dikenal. (Foto: Humas PT KAI)
Kaca jendela KA Pasundan yang pecah usai dilempari batu oleh orang tak dikenal. (Foto: Humas PT KAI)

JAKARTA -- Pelaku aksi pelemparan batu terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5) terancam pidana penjara hingga seumur hidup.

Aksi vandalisme itu terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 WIB. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam aksi itu.

Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan. EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Agus.

Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” kata Agus.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat. KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutur Agus.

× Image