Home > Loko

KAI Optimalkan Pemanfaatan Aset untuk Tingkatkan Pendapatan

PT KAI juga mendapatkan pendapatan dari sewa aset yang dikelola oleh Unit Komersial Non Angkutan.
Ilustrasi. Ruangan yang merupakan aset PT KAI di area stasiun,dapat disewa oleh pihak luar untuk membuka usaha. (Foto: Dok. Humas PT KAI)
Ilustrasi. Ruangan yang merupakan aset PT KAI di area stasiun,dapat disewa oleh pihak luar untuk membuka usaha. (Foto: Dok. Humas PT KAI)

JAKARTA -- KAI memiliki sumber penghasilan utama dalam bentuk jasa transportasi, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Selain pendapatan dari layanan transportasi, perusahaan juga mendapatkan pendapatan dari sewa aset yang dikelola oleh Unit Komersial Non Angkutan.

Unit tersebut merupakan salah satu unit di bawah Direktorat Komersial. Unit ini dibentuk untuk meningkatkan nilai pendapatan perusahaan dengan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh aset perusahaan sebagai pendapatan non-angkutan.

"KAI berinovasi dalam mencari sumber pendapatan baru selama dan setelah pandemi. Ini termasuk upaya untuk mengoptimalkan aset perusahaan, yang menjadi pilar ketiga pendapatan setelah angkutan penumpang dan angkutan barang," kata Vice President of Public Relations KAI Joni Martinus,dalam rilis media beberapa waktu lalu.

Aset KAI apabila dikelola dengan efisien, akan meningkatkan nilai perusahaan. Kontribusi pendapatan non angkutan bagi perusahaan selama tiga tahun terakhir adalah sebesar 6,47 persen atau sebesar Rp 2,3 triliyun. Peran aset KAI sangat penting dalam menunjang kelancaran operasional perusahaan.

KAI mengelola berbagai jenis aset dengan cermat untuk memastikan kontinuitas bisnis. Sebagai contoh, KAI memanfaatkan tanah yang tidak terpakai dengan menyewakannya kepada masyarakat. Ketika calon mitra berkeinginan untuk memanfaatkan tanah milik KAI, mereka diwajibkan untuk menjalani proses sewa kontrak sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Bagi yang tertarik untuk menyewa aset KAI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Calon mitra, baik perorangan maupun badan hukum, dapat mengajukan surat permohonan atau minat secara mandiri kepada Unit Komersial Non Angkutan KAI melalui email ke pengusahaan.asetpusat@kai.id atau dengan mengunjungi Unit Komersial Non Angkutan baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan daerah operasional (daop)/ divisi regional (divre).

"Dalam surat permohonan sewa atau surat minat, calon mitra diharapkan menyampaikan informasi seperti alamat lokasi atau jenis aset yang dibutuhkan, rencana peruntukan, dan jangka waktu sewa atau kerjasama yang diinginkan," jelas Joni.

Selanjutnya, calon mitra dan pihak KAI melakukan survei bersama ke lokasi aset yang akan disewa untuk melihat situasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah itu, calon mitra dapat memulai negosiasi mengenai jangka waktu sewa, harga, dan tata cara pembayaran. Setelah mencapai kesepakatan, calon mitra dapat menandatangani perjanjian yang diberikan oleh KAI.

KAI menawarkan tarif sewa yang sangat kompetitif dibandingkan dengan harga pasar yang ada. Tarif ini diatur dalam peraturan perusahaan, dan beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungan tarif sewa aset KAI antara lain luas tanah, luas bangunan, NJOP tanah dan bangunan, kondisi sekitar aset (tingkat strategis), peruntukan, serta jangka waktu.

× Image