Tentang Ketentuan Bagasi Kereta Api, Baca Ini!

JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan matang, termasuk memperhatikan ketentuan bagasi.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea, dengan ketentuan maksimal berat 20 kg, volume 100 dm³ (dimensi 70x48x30 cm), dan maksimal 4 koli.
“Jika saat boarding pelanggan membawa bagasi yang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea tambahan sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ucap Anne.
Barang bawaan dapat diletakkan di rak atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lain. Untuk bagasi berbayar, batas maksimalnya adalah 40 kg dengan volume hingga 200 dm³.
Apabila melebihi batas tersebut, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik agar perjalanan tetap nyaman dan sesuai ketentuan.
KAI juga mengingatkan beberapa barang dilarang dibawa ke dalam kereta, termasuk:
• Binatang hidup
• Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
• Senjata api/tajam
• Benda mudah meledak/terbakar
• Barang berbau menyengat atau berpotensi mengganggu penumpang lain
• Barang yang dilarang peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak oleh petugas boarding